Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua dan juga PPK
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Dari total enam proyek yang diawasi, nilai keseluruhannya mencapai Rp231,8 miliar.
Namun baru sekitar Rp231 juta uang tunai yang berhasil diamankan KPK saat OTT.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek yang diberikan tanpa mekanisme yang sah.
Kasus ini terbagi dalam dua skema korupsi utama.
Pertama, melibatkan rekayasa dalam proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.
Proyek ini diserahkan kepada PT Daya Nur Global tanpa prosedur legal.
Sebagai imbalan, kontraktor memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut.
Skema kedua menyasar Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pejabat PPK bernama Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta sebagai bagian dari pengaturan dalam e-katalog.
Dengan cara ini, PT DNG dan PT RN diduga berhasil memenangkan berbagai proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.