Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua dan juga PPK
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)
M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)
Dari total enam proyek yang diawasi, nilai keseluruhannya mencapai Rp231,8 miliar.
Namun baru sekitar Rp231 juta uang tunai yang berhasil diamankan KPK saat OTT.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas proyek yang diberikan tanpa mekanisme yang sah.
Kasus ini terbagi dalam dua skema korupsi utama.
Pertama, melibatkan rekayasa dalam proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, senilai Rp157,8 miliar.
Proyek ini diserahkan kepada PT Daya Nur Global tanpa prosedur legal.
Sebagai imbalan, kontraktor memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut.
Skema kedua menyasar Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pejabat PPK bernama Heliyanto diduga menerima suap Rp120 juta sebagai bagian dari pengaturan dalam e-katalog.
Dengan cara ini, PT DNG dan PT RN diduga berhasil memenangkan berbagai proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.
Artikel Terkait
Jejak Bobby Nasution di Balik Kasus Proyek Jalan? KPK Didorong Periksa Gubernur Sumut Sebagai Pemegang Kendali Kebijakan!
Warga Medan Rayakan Penangkapan Anak Buah Kesayangan Bobby Nasution, Topan Obaja Putra dengan Karangan Bunga
KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Parahnya Korupsi Infrastruktur di Sumut, Fakta Mengejutkan di Balik Uang Rp2,8 Miliar yang Disita dari Orang Dekat Bobby Nasution