Ia secara resmi meminta dibebaskan dari semua dakwaan yang dikenakan oleh jaksa.
"Doa saya bagi negeri tercinta, bangsa Indonesia yang terbaik di dunia, dan untuk kesehatan serta nasib baik semua pihak yang terlibat dalam perkara ini," ucap Tom di akhir pernyataannya.
Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp750 juta dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Baca Juga: Tom Lembong Bingung Nama Perusahaan dan Koperasi Hilang dari Kasus impor Gula: Kok Bisa Lenyaaap?
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut bahwa Tom menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, yang kemudian dianggap merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini menyita perhatian publik karena selain melibatkan mantan pejabat negara, juga mencuat menjelang dan setelah Pilpres 2024, di mana Tom diketahui menjadi bagian dari tim sukses Anies Baswedan.
Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan menentukan nasib hukum Tom Lembong sekaligus menjadi tolok ukur terhadap independensi dan objektivitas penegakan hukum di Indonesia.