“Setahu saya tidak. Konsep undang-undang memang bukan seperti itu. Eksekusinya dilakukan badan yang ditunjuk Presiden,” ujar Tito.
Sebelumnya, Yusril sempat menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berencana memberikan mandat khusus kepada Wapres Gibran guna mempercepat penyelesaian persoalan kompleks di Papua.
Namun, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan peran tersebut.
Langkah ini disebut-sebut akan menjadi kali pertama seorang Wapres diberi mandat khusus untuk menangani langsung isu Papua, sebuah pendekatan baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan ketimpangan sosial yang selama ini menjadi sorotan di wilayah timur Indonesia.***