“Setahu saya tidak. Konsep undang-undang memang bukan seperti itu. Eksekusinya dilakukan badan yang ditunjuk Presiden,” ujar Tito.
Sebelumnya, Yusril sempat menyampaikan bahwa Presiden Prabowo berencana memberikan mandat khusus kepada Wapres Gibran guna mempercepat penyelesaian persoalan kompleks di Papua.
Namun, hingga kini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menetapkan peran tersebut.
Langkah ini disebut-sebut akan menjadi kali pertama seorang Wapres diberi mandat khusus untuk menangani langsung isu Papua, sebuah pendekatan baru yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan ketimpangan sosial yang selama ini menjadi sorotan di wilayah timur Indonesia.***
Artikel Terkait
Ramai Gibran Mau Dimakzulkan, Jokowi Kasih Pernyataan Pedas tapi Santai: Harus Sepaket, Ini Bukan Filipina!
Gibran Terancam Dimakzulkan, Mahfud MD Ungkap 4 Nama Pengganti yang Bikin Politik Makin Panas
DPR Masih Diam soal Surat Pemakzulan Gibran, Publik Bertanya-tanya: Kapan Dibahas di Rapim dan Bamus?
DPR Didorong Tak Pasif Sikapi Usulan Pemakzulan Gibran, Suara Purnawirawan Dinilai Serius
Ikut-ikutan Trend Aura Farming Pacu Jalur, Bukannya Dapat Simpatik Gibran Malah Dibully Netizen, NOL KOSONG BESAR!!