HUKAMANEWS - Tiga kuasa hukum dari Wilmar Group bakal segera menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mereka bukan hanya bertugas membela, tetapi diduga terlibat aktif dalam skandal besar ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyeret nama Wilmar dan jaringannya.
Kasus ini jadi sorotan karena melibatkan dugaan pemberian suap dengan nominal fantastis, pencucian uang, hingga upaya sistematis untuk menghambat penyidikan.
Ketiga nama yang akan diadili adalah Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), dan Junaidi Saibih (JS).
Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Jabodetabek: Cuaca Ekstrem Masih Ancam Sepekan ke Depan
Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, mereka telah resmi dilimpahkan dari penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap penuntutan.
“Pelimpahan ini dilakukan agar proses penuntutan dapat segera dijalankan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, Senin (7/7/2025).
Ketiganya akan menghadapi dakwaan dalam kasus suap senilai Rp60 miliar kepada sejumlah pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap itu diduga untuk mengamankan putusan lepas (onslag) dalam perkara ekspor CPO yang berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Tak hanya itu, mereka juga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan.
Marcella Santoso diduga terlibat dalam ketiga tindak pidana tersebut: pemberian suap, pencucian uang, dan menghambat penyidikan.
Baca Juga: VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya
Ariyanto didakwa atas dugaan pemberian suap dan pencucian uang.
Sementara Junaidi Saibih diduga membantu pemberian suap dan turut menghalangi jalannya proses hukum.
Dua nama lain juga ikut terseret dalam perkara perintangan penyidikan, yaitu mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.