Terlibat Suap Rp60 Miliar dan Pencucian Uang, Kuasa Hukum Wilmar Group Segera Disidangkan

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kejagung limpahkan kasus suap dan TPPU Wilmar Group ke Tipikor, barang bukti mewah ikut disita dalam penyidikan. (HukamaNews.com / Kejagung)
Kejagung limpahkan kasus suap dan TPPU Wilmar Group ke Tipikor, barang bukti mewah ikut disita dalam penyidikan. (HukamaNews.com / Kejagung)

Keduanya dituding menyebarkan pemberitaan negatif yang menyudutkan Kejagung, sebagai bagian dari upaya mengacaukan penyidikan.

Untuk sementara ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh JPU Kejari Jakarta Pusat guna penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan untuk mencegah hilangnya barang bukti,” kata Safrianto.

Berbicara soal barang bukti, penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, khususnya dari tangan Ariyanto, yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Ada Iuran Bersama Milyaran Rupiah di Korupsi Mantan Walikota Semarang, Bikin Gemes

Berikut daftar barang bukti yang telah disita:

1. Dua unit kapal wisata berbendera asing
2. Dua belas unit mobil berbagai merek
3. Dua puluh dua unit sepeda motor
4. Dua puluh unit jam tangan mewah
5. Seratus empat puluh tujuh unit helm
6. Dua puluh dua unit sepeda
7. Uang tunai 1.500 lembar dolar Singapura pecahan 100
8. Uang tunai 1.000 lembar Euro pecahan 50
9. Uang tunai 2.900 lembar dolar Amerika Serikat pecahan 100
10. Uang tunai 4.000 lembar dolar Singapura pecahan 100

Seluruh barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat dakwaan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Tak Cuma Mas Pelayaran Tersangka dan Ditahan, Bapaknya Baru Pulang Naik Haji, Turut Dijadikan Tersangka oleh Polresta Sleman

Kasus ini bukan hanya menyangkut hukum dan keuangan, tapi juga soal bagaimana aparat penegak hukum menangani upaya intervensi yang berusaha melemahkan sistem peradilan.

Dengan sidang yang akan segera digelar, publik kini menanti proses penegakan hukum ini berjalan secara transparan dan tegas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X