nasional

Basarnas Dianggap Lalai Selamatkan Juliana, Ini Jawabannya

Selasa, 8 Juli 2025 | 07:50 WIB
Juliana, pendaki asal Brasil, tewas di Rinjani akibat luka dalam dan patah tulang usai terjatuh di jalur ekstrem Cemara Nunggal. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Persoalan jatuhnya Juliana Marins masih berlanjut, dengan tudingan telah terjadi kelalaian saat penyelamatan. Menjawab hal ini Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas) Marsekal Madya TNI M Syafi'i angkat bicara.

Syafi'i menekankan, Basarnas langsung melaksanakan tugas kemanusiaan begitu mereka menerima informasi mengenai jatuhnya Juliana. 

"Saya rasa Basarnas akan menyampaikan sesuai porsi Basarnas. Basarnas melaksanakan tugas kemanusiaan diawali sejak informasi diberikan sampai korban bisa dievakuasi," ujar Syafi'i, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.

Baca Juga: VIRAL! Tom Lembong Diklaim Bebas Akhir Juni 2025 dari Kasus Korupsi Impor Gula, Cek Fakta Sebenarnya

Menurutnya langkah Basarnas telah sesuai dengan tahapan - tahapan penyelematan.

"Menurut saya relatif (lalai atau tidak), itu disampaikan oleh siapa dan ditujukan untuk siapa. Karena yang saya sampaikan bahwa Badan SAR Nasional, sesuai tugas utamanya, sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang ada," imbuh dia. 

Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

Baca Juga: Ada Iuran Bersama Milyaran Rupiah di Korupsi Mantan Walikota Semarang, Bikin Gemes

DPU sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut. 

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR). 

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU. ***

Tags

Terkini