“Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah saat ini sedang merumuskan revisi atas dua peraturan presiden yang menjadi dasar hukum distribusi LPG 3 kg.
Regulasi yang tengah dievaluasi adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan dan penetapan harga LPG 3 kg serta Perpres Nomor 38 Tahun 2019 mengenai LPG untuk nelayan dan petani.
Revisi ini akan memastikan bahwa aturan hukum yang digunakan benar-benar mendukung distribusi adil dan harga yang seragam.
Baca Juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klaim Tak Tahu Soal Surat Pendampingan 7 Dubes untuk Istrinya
“Satu harga berarti berlaku di seluruh Indonesia, bukan per wilayah,” ujar Dadan menegaskan komitmen pemerataan energi nasional.
Dari sisi pelaksana, PT Pertamina (Persero) menyatakan siap menjalankan penugasan ini.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan pihaknya tengah menanti pengesahan regulasi dari pemerintah sebelum memulai pelaksanaan teknis di lapangan.
Heppy menjelaskan bahwa selama ini Pertamina masih mengikuti HET yang berbeda-beda sesuai wilayah.
Namun jika kebijakan satu harga diberlakukan, mereka siap menyesuaikan sistem distribusi sesuai dengan arahan ESDM.
Baca Juga: Trending di X! Tagar HukumBeratHasto, Tuntutan 7 Tahun untuk Sekjen PDIP Dinilai Terlalu Ringan
“Karena ini merupakan penugasan, kami akan menunggu regulasi yang mengatur tataran teknisnya,” kata Heppy dalam pernyataan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025.
Begitu aturan tersebut keluar, Pertamina menyatakan kesiapannya untuk langsung mengoperasikan kebijakan LPG satu harga di seluruh penjuru Tanah Air.
Dengan kebijakan ini, bukan cuma soal harga yang jadi adil, tapi juga soal hak setiap warga negara untuk mendapatkan energi dengan perlakuan yang sama, di mana pun mereka berada.