“Kalau kita mau cari tahu, carilah siapa yang menyebarnya, dari mana dokumennya,” tegasnya.
Diketahui, surat permohonan pendampingan itu ditujukan ke tujuh Kedubes RI yakni di Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).
Dalam surat tertanggal 30 Juni 2025 itu disebutkan permintaan agar para Dubes bisa memberikan pendampingan kepada istri Maman dan rombongan selama lawatan ke Eropa.
Dokumen tersebut juga menyebutkan bahwa kehadiran Dubes diharapkan dapat membantu kelancaran perjalanan.
Adanya surat ini lantas menimbulkan berbagai pertanyaan, mulai dari penggunaan fasilitas negara hingga relevansi kunjungan tersebut terhadap kepentingan kementerian.
Publik pun menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk keperluan pribadi pejabat, terutama jika tidak ada dasar administrasi yang sah.
Kementerian UMKM kini menjadi sorotan, apalagi surat yang beredar mencantumkan identitas resmi kementerian serta tanda tangan dari pejabat tinggi di bawah Menteri.
Belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Menteri Arif Rahman Hakim selaku pihak yang disebut menandatangani dokumen.
Sementara itu, pihak KPK juga belum memberikan pernyataan soal pertemuan mereka dengan Maman.
Kasus ini kini memasuki tahap klarifikasi dan investigasi internal, sembari publik menantikan transparansi dari kementerian terkait.
Dengan meningkatnya perhatian masyarakat terhadap akuntabilitas pejabat publik, kasus seperti ini bisa menjadi ujian bagi integritas birokrasi di Indonesia.***