HUKAMANEWS - Jagat media sosial kembali memanas usai tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap Hasto langsung memancing respons keras dari warganet.
Di platform X (dulu Twitter), tagar HukumBeratHasto langsung mencuat ke deretan trending topic nasional pada Jumat, 4 Juli 2025.
Banyak pengguna media sosial menilai bahwa tuntutan tersebut tidak menunjukkan komitmen serius dalam menegakkan hukum, terutama karena perkara ini melibatkan dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan terhadap buronan besar, Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, JPU menyampaikan bahwa Hasto terbukti terlibat aktif dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tak hanya itu, Hasto juga dinilai ikut menghalangi proses penyidikan dalam perkara yang menyeret nama Harun Masiku, mantan calon legislatif dari PDIP yang hingga kini masih buron.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirangkai dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski pasal yang dikenakan terbilang berat, warganet justru menilai tuntutan yang diajukan jaksa terlalu ringan untuk seorang tokoh politik sekelas Hasto yang diduga menjadi aktor utama dalam upaya suap dan perintangan keadilan.
Salah satu akun yang menyuarakan kritik keras datang dari pengguna X bernama @berjilbabb.
Ia menuliskan bahwa ancaman hukuman bagi Hasto justru lebih ringan dari pelaku kejahatan kecil.
“Pasal berlapis, merusak barang bukti, seharusnya minimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tulisnya dengan menyisipkan tagar #HukumBeratHasto.
Nada serupa juga datang dari akun @Caknur1414 yang menyebut Hasto sebagai “biang kerok” dalam pusaran suap pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif.