nasional

Bukti Makin Lengkap, Hasto Terancam 12 Tahun Penjara karena Suap dan Perintangan Kasus KPU?

Kamis, 3 Juli 2025 | 15:30 WIB
Potensi hukuman Hasto Kristiyanto bisa capai 12 tahun penjara jika dua dakwaan jaksa terbukti di persidangan hari ini. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Hari ini menjadi momen krusial bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan terhadap Hasto dalam sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).

Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang berkaitan dengan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui skema pergantian antarwaktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah jaksa ini sekaligus menjadi babak lanjutan dalam drama hukum panjang yang menyeret sejumlah tokoh politik ke meja hijau sejak 2020.

Baca Juga: Dugaan Kebocoran Mesin Jadi Penyebab Tenggelamnya Kapal Ferry di Selat Bali, Tim SAR Kerahkan 9 Armada

Dalam keterangan tertulis, Jaksa KPK Rio Vernika Putra menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan surat tuntutan dan siap membacakannya di persidangan hari ini.

Di sisi lain, eks penyidik KPK Ronald Paul Sinyal memprediksi bahwa Hasto bisa saja dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara apabila dua dakwaan utama terbukti di persidangan.

Dua dakwaan tersebut meliputi Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan dan Pasal 5 ayat (1) huruf a terkait pemberian suap.

Menurut Ronald, faktor yang memperberat tuntutan terhadap Hasto adalah sikapnya yang tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Ngaku Cemburu, Aktor Sinetron Todong Pacar Pria Pakai Rekaman Ranjang demi Uang Puluhan Juta!

Ia menegaskan bahwa meskipun jaksa telah mengantongi sejumlah bukti kuat, Hasto tetap menolak mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Kalau bukti-bukti yang dimiliki jaksa terbukti valid dan kuat, wajar jika JPU menuntut hukuman maksimal," ujar Ronald.

Ia juga menambahkan bahwa peran publik dalam mengawasi jalannya persidangan sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Hasto sendiri didakwa memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan ponsel saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK berlangsung pada tahun 2020.

Selain itu, ia juga disebut menyuruh stafnya, Kusnadi, membuang ponsel saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024.

Halaman:

Tags

Terkini