“Ini aneh. Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa saksi justru dihalangi dan pendamping hukumnya tidak dilibatkan sejak awal?” tegasnya.
Zaenal menyebut bahwa polisi yang menghalangi berasal dari Polrestabes Semarang, tepatnya dari Satuan Reserse Narkoba, yang diduga merupakan rekan terdakwa Aipda Robig.
Setelah sempat bersitegang, kuasa hukum terdakwa akhirnya membenarkan bahwa F memang telah dikuasakan pendampingannya kepada Zaenal Petir, dan barulah saksi diizinkan masuk ke ruang sidang.***