HUKAMANEWS - Tuntutan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution semakin deras disuarakan.
Langkah ini mencuat usai adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I.
Banyak pihak menilai, praktik dugaan korupsi pada level kepala dinas tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam struktur pemerintahan.
Karena itulah, transparansi dan pendalaman kasus ini menjadi krusial, apalagi menyangkut proyek pembangunan infrastruktur jalan yang berskala besar dan menyerap anggaran negara.
Pemeriksaan terhadap Bobby Nasution dianggap sebagai langkah penting untuk mengurai potensi keterlibatan lebih luas di balik kasus ini.
Azmi Syahputra, Sekretaris Jenderal Mahasiswa Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), menjadi salah satu pihak yang secara tegas meminta KPK segera bertindak.
Menurut Azmi, peran Bobby sebagai Gubernur memiliki posisi strategis dan otoritatif dalam struktur pemerintahan daerah.
Sebagai pemegang kendali birokrasi, Bobby punya kewenangan mengarahkan, membina, serta mengawasi seluruh kepala dinas, termasuk Kepala Dinas PUPR yang saat ini tersangkut OTT KPK.
Dalam konteks itu, menurut Azmi, sangat kecil kemungkinan korupsi skala dinas dilakukan sendiri tanpa keterkaitan ke atas, apalagi dalam proyek infrastruktur yang bernilai besar.
Ia menilai karakteristik korupsi justru bersifat kolektif dan integratif, sering kali melibatkan jaringan kekuasaan, tim sukses, atau kelompok politik tertentu.
Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk memperluas penyidikan demi mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan, penyimpangan kekuasaan, maupun relasi kekuatan politik di balik proyek pengadaan jalan tersebut.
“Penting ditelusuri apakah ada arahan, instruksi, atau keputusan dari Gubernur yang bertentangan dengan hukum dan apakah ada pihak tertentu yang diuntungkan,” ujar Azmi.
Menurutnya, langkah ini tak hanya menyasar akuntabilitas individu, tetapi juga menyentuh esensi transparansi dalam tata kelola pemerintahan.