HUKAMANEWS – Jumlah BUMN didalam negeri saat ini sudah sedemikian gemuk, hingga mencapai 800 unit, berikut anak usahanya. Pemberian fasilitas hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali menjadi sorotan tajam.
"Kenapa BUMN harus mendapatkan proteksi monopoli dari pemerintah pusat.Sementara selama ini tidak ada ketentuan jelas BUMN mana saja yang berhak mendapatkan proteksi," sebut Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, dalam simposium nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Senin, 30 Juni 2025 secara daring.
Bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, Ningrum dalam paparannya, mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Selain perlu transparansi mana saja BUMN yang mendapatkan proteksi monopoli dari Presiden, semestinya juga disertai aturan bagaimana mereka gagal dalam kinerjanya.Teguran, tindakan pemecatan perlu untuk mengevaluasi bagaimana praktek monopoli dilakukan. Lihat saja seperti yang diberlakukan di China. Hanya segelintir yang mendapat proteksi," tambah Ningrum.
Sementara itu, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam sambutannya mengakui untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, Indonesia sangat membutuhkan masuknya investasi.
Baca Juga: GPU Kelas Sultan! NVIDIA Siapkan RTX 50 Series Super: Tambah VRAM, TGP Makin Ganas
"Investasi bakal masuk jika saat ini persaingan dunia usaha dalam kategori sehat. BUMN bersih dari unsur tindak korupsi dan persengkokolan," tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan bahwa sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.
“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” tegas Ketua KPPU.
Baca Juga: Anak Buah Kena OTT KPK, Bobby Nasution Cuma Bilang Gini… Siap-Siap yang Lain Ikut Keseret?
Sikap tegas KPPU dilontarkan pula saat menyoroti kabar terbaru dengan kehadiran Danantara yang akan menggelontorkan investasi ke perusahaan GoTo, sementara sahamnya saja tengah terpuruk hancur.
"Contohnya seperti itu, jangan sampai praktek monopoli terjadi dan Danantara sampai gagal berfungsi," jelas pihaknya.