HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita perhatian publik usai membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.
Pernyataan ini muncul di tengah penyidikan kasus suap yang melibatkan pejabat Dinas PUPR dan sejumlah pihak swasta terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Langkah ini menandakan bahwa KPK terus mengembangkan kasus, tidak hanya berhenti pada aktor-aktor teknis, namun juga menyasar pada kemungkinan keterlibatan pihak dengan otoritas lebih tinggi.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap kepala daerah bisa saja dilakukan, tergantung dari perkembangan penyidikan.
KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana suap yang berasal dari pihak swasta, dan tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap terkait.
Asep menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip *follow the money*, yakni mengikuti jalur pergerakan uang dari sumber hingga ke penerima.
Pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memetakan kemana saja uang hasil suap itu mengalir.
“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” ujar Asep di hadapan awak media.
Nama Bobby Nasution sendiri mencuat karena disebut memiliki kedekatan dengan tersangka berinisial TOP, yang merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi apakah menantu Presiden Jokowi itu akan diperiksa.
Asep menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam aliran dana suap tidak akan luput dari proses hukum.
Pemeriksaan terhadap Bobby, menurut Asep, sangat mungkin terjadi apabila bukti dan aliran uang mengarah ke arah tersebut.
Kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini memang menyedot perhatian.