KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari tiga pejabat negara dan dua pihak swasta.
Tiga pejabat tersebut adalah TOP selaku Kadis PUPR Sumut, RES yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua dan merangkap sebagai PPK, serta HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut.
Sementara dua pihak swasta adalah KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.
Ketiganya diduga menerima uang suap dari KIR dan RAY agar memenangkan tender proyek pembangunan jalan.
Total nilai proyek dan besaran suapnya belum dipublikasikan secara detail, namun proses penyidikan sedang berlangsung secara intensif.
Baca Juga: Follow The Money Kasus Korupsi Sumatera Utara, KPK Buka Potensi Periksa Bobby Nasution
KPK menyatakan bahwa proyek ini tidak hanya mengandung unsur suap, tapi juga sarat dengan pengaturan pemenang tender sejak awal.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka dari pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan para penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor, semuanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penyidikan yang masih berada di tahap awal, tidak tertutup kemungkinan munculnya nama-nama baru.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang ikut bermain di balik layar.
Baca Juga: Andai Itu Adik Saya Sendiri, Ini Alasan Agam Turun ke Jurang Rinjani Selamatkan Juliana Marins
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa KPK tidak ragu menelusuri hingga ke pucuk pimpinan daerah apabila ditemukan keterlibatan yang terverifikasi.
Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, apakah benar akan ada pemanggilan terhadap tokoh penting seperti Bobby Nasution, atau kasus ini akan tetap berfokus pada jajaran teknis proyek.
Yang jelas, arah penyidikan KPK akan sangat ditentukan oleh bukti transaksi dan analisis mendalam atas aliran dana.***
Artikel Terkait
Usai Naik Haji, Pejabat Bank Indonesia Diperiksa KPK Selama 5 Jam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
PT Pintu Tegaskan Tak Terlibat Dugaan Korupsi ASDP, Siap Dukung Langkah KPK
Terendus Gratifikasi Rp17 Miliar di MPR, KPK Bongkar Jejak Uang dari Biro Persidangan dan Sosialisasi Tahun 2020
Bos PT Pintu Kemana Saja Diperiksa KPK, Didalami Aliran Dana Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP
Mangkir dari KPK, Khofifah Tetap Akan Diperiksa soal Dana Hibah Jatim, Jadwal Ulang Sudah Disiapkan