nasional

Follow The Money Kasus Korupsi Sumatera Utara, KPK Buka Potensi Periksa Bobby Nasution

Sabtu, 28 Juni 2025 | 21:35 WIB
Kaesang, Kahiyang, Bobby Nasution disorak huu oleh hadirian di Gedung Parlemen, pada Minggu (20/10)

HUKAMANEWS – Menerapkan penyidikan follow the money, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berpotensi diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. 

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu ketika menjawab pertanyaan awak media yang menanyakan soal adanya kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu,28 Juni 2025.

Baca Juga: Andai Itu Adik Saya Sendiri, Ini Alasan Agam Turun ke Jurang Rinjani Selamatkan Juliana Marins

Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money (mengikuti aliran uang). Adapun aliran uang yang tengah disidik adalah uang dari pihak swasta selaku pemberi suap.

“Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya seperti dikutip Antara.

Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, tidak terkecuali Bobby Nasution.

Baca Juga: Pasca Serangan Iran yang Hancurkan Israel, Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Israel Hamas Segera Disepakati

Pihaknya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengungkapan awal sehingga terdapat kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dimintai keterangan.

Saat ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

Baca Juga: Pasca Serangan Iran yang Hancurkan Israel, Trump Sebut Kesepakatan Gencatan Senjata Israel Hamas Segera Disepakati

Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

 

Halaman:

Tags

Terkini