Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Bongkar Dugaan Jokowi Manuver KPK Agar Gibran dan Bobby Tak Bisa Disentuh Hukum
Ucapan Mendiang Faisal Basri, Jokowi, Bobby Nasution Terlibat di Korupsi Biji Nikel Kini Terbukti, Rugikan Ratusan Triliun dan Sumbernya dari KPK
Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Pengamat Nilai Isu Kepentingan Jokowi-Bobby Hanya Retorika Politik
Ditandatangani Bobby Nasution dan Aceh Muzakir, Presiden Prabowo Putuskan Konflik 4 Pulau Masuk ke Provinsi Aceh
Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Bobby Nasution: Tolong Jangan Terprovokasi Lagi Ya!