HUKAMANEWS - Persidangan lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap dalam perkara Harun Masiku kembali menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke hadapan publik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025, jaksa penuntut umum mencecar Hasto dengan berbagai pertanyaan kritis terkait hubungannya dengan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Pertanyaan utama yang mencuat dalam sidang adalah: bagaimana mungkin seorang yang belum menjadi kader resmi PDIP bisa langsung menemui Sekjen untuk mendaftar sebagai calon legislatif?
Pertanyaan ini membuka lembar baru yang mengungkap dinamika internal partai dalam proses pencalegan tahun 2019.
Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus terdakwa, mengaku mengenal Harun Masiku sejak proses penjaringan caleg pada tahun tersebut.
Pertemuan mereka berlangsung di kantor DPP PDIP, saat Harun datang dengan membawa biodata serta menyampaikan niat untuk maju sebagai caleg.
Menurut Hasto, dalam dokumen yang diserahkan, Harun memilih dua daerah pemilihan yaitu Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.
Namun, jaksa melihat adanya kejanggalan dalam proses tersebut.
Harun, yang kala itu belum memiliki KTA PDIP, disebut langsung difasilitasi bertemu dengan Hasto, posisi yang notabene sangat tinggi di struktur partai.
Hal ini membuat jaksa mempertanyakan: "Mengapa seorang kader biasa bisa langsung menemui Sekjen?"
Baca Juga: Tidak Kurang Akal, Demi Cuan, Pedagang Sulap Beras SPHP Jadi Beras Premium
Hasto menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difasilitasi oleh staf sekretariat dan Harun saat itu menyebut nama-nama tokoh senior partai dari Sulawesi Selatan yang dihormati.
Harun juga mengklaim pernah menjadi bagian dari tim litbang partai pada tahun 2000 dan turut menyusun anggaran dasar dan rumah tangga dalam kongres pertama.
Pernyataan ini, menurut Hasto, menjadi alasan mengapa ia bersedia menerima Harun dalam proses seleksi internal.