HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2022.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro, turut dimintai keterangan oleh penyidik.
Andrew diketahui telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 25 Juni 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Andrew dilakukan untuk menelisik lebih dalam dugaan keterkaitan aliran dana korupsi dengan perusahaannya yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa kehadiran Andrew bertujuan untuk mendalami indikasi keterlibatan pihak swasta dalam proses akuisisi yang sarat kejanggalan tersebut.
“Penyidik mendalami aliran dana yang diduga terkait akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry dalam kurun 2019 sampai 2022,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Dugaan keterlibatan perusahaan kripto seperti PT Pintu Kemana Saja membuka dimensi baru dalam perkara korupsi ini, mengingat tren pencucian uang yang semakin melibatkan platform keuangan digital.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah merampungkan berkas perkara untuk tiga tersangka yang merupakan pejabat tinggi di tubuh ASDP.
Ketiganya adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP periode 2017–2022, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi yang menjabat Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP 2019–2024.
Ketiganya diduga berperan aktif dalam proses akuisisi yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Selain tiga nama tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Adjie baru dilakukan penahanan pada 11 Juni 2025 lalu, namun penahanannya dibantarkan lantaran kondisi kesehatan yang mengharuskannya dirawat di RS Polri.
Dari hasil penyelidikan dan perhitungan awal, nilai kerugian negara akibat proses akuisisi ini diperkirakan mencapai Rp893,16 miliar.