Tujuannya jelas, agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR RI menggantikan posisi Nazarudin Kiemas melalui mekanisme PAW.
Atas seluruh tindakan tersebut, Hasto didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia terancam hukuman berat jika terbukti bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan persidangan Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus Harun Masiku masih menyisakan banyak teka-teki.
Publik pun menanti, apakah sidang-sidang berikutnya akan membuka lebih terang jalur dana suap dan keterlibatan tokoh-tokoh penting di baliknya.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap sejak kasus ini mencuat empat tahun lalu.
Dengan pengakuan yang saling bertentangan dari para saksi dan terdakwa, majelis hakim kini ditantang untuk mengurai benang kusut dari drama politik dan hukum yang pelik ini.