nasional

Kejari Karawang: Mantan Dirut PD Petrogas Giovanni Bintang Raharjo Menyalahgunakan Wewenang dan Menarik Dana Perusahaan Tanpa Dasar Hukum

Rabu, 25 Juni 2025 | 19:56 WIB
Kejaksaan Negeri Karawang menyampaikan perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam laporan keuangan PD Petrogas Persada BUMD Karawang tahun 2019 hingga 2024 (IG @kejari.karawang)

Sebagai perusahaan daerah, Petrogas Persada memiliki mandat untuk mengelola sektor hilir minyak dan gas bumi, serta menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui pemanfaatan participating interest (PI) dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Dalam kerja sama pengelolaan wilayah kerja Offshore North West Java (ONWJ), PD Petrogas menjadi salah satu pemegang saham PT MUJ ONWJ dengan kepemilikan 824 lembar saham senilai Rp824 juta.

Sejak 2019 hingga 2024, PD Petrogas Karawang tercatat telah menerima dividen sebesar Rp112,2 miliar dari investasi tersebut.

Namun, Kejari Karawang menemukan keikutsertaan PD Petrogas dalam pengelolaan PI 10 persen tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.

Baca Juga: Malam 1 Suro, Beda Wilayah Beda Tradisi Merayakannya

Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 88 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka Giovanni telah melakukan penarikan dana dari rekening perusahaan secara tidak sah sejak tahun 2019 hingga 2024, dengan total nilai mencapai Rp7.115.224.363.

Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (primer) serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama (subsider).***

Halaman:

Tags

Terkini