Namun hingga kini, isi tas yang dibawanya masih menjadi tanda tanya.
Juru Bicara Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan akan difokuskan pada pengawasan Nadiem terhadap proyek Chromebook selama menjabat Mendikbudristek.
Ia juga menyoroti pentingnya kesaksian Nadiem mengingat besarnya anggaran proyek tersebut.
Proyek pengadaan laptop senilai Rp9,98 triliun ini didanai dari dua sumber besar: Rp3,58 triliun dari anggaran bantuan TIK tahun 2020–2022 dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan sejak 20 Mei 2025 ini mengungkap sejumlah kejanggalan.
Salah satunya adalah temuan dari hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom yang berlangsung pada 2018 hingga 2019.
Hasil uji coba menunjukkan, perangkat Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet yang stabil.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan kenyataan infrastruktur internet di banyak daerah di Indonesia.
Lebih mencengangkan lagi, rekomendasi awal dari tim teknis justru menyarankan penggunaan sistem operasi Windows.
Namun dalam implementasinya, pengadaan dialihkan ke ChromeOS tanpa penjelasan teknis yang memadai.
Dalam penyelidikan, penyidik menduga ada permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis menyusun kajian yang mengunggulkan Chromebook.
Baca Juga: Sampah di Indonesia Baru Terolah 10 Persen Saja
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa keputusan akhir bukan didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan ada pengaruh kepentingan tertentu.
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Nadiem, memastikan kliennya akan terus kooperatif dalam proses penyidikan.