Tahap akhir sidang itu adalah tanggapan resmi dari pemerintah Singapura terhadap tuduhan yang dilontarkan Tannos dan kuasa hukumnya terhadap CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau), lembaga anti-korupsi di Singapura yang menangkapnya pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.
Kasus korupsi e-KTP yang menyeretnya ini telah merugikan negara hingga triliunan rupiah dan melibatkan banyak pihak elite lainnya.
Permintaan ekstradisi resmi dari pemerintah Indonesia diajukan ke Singapura pada 22 Februari 2025.
Baca Juga: Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Permintaan ini menjadi langkah hukum pertama setelah adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara yang mulai berlaku tahun ini.
Jika proses hukum ini berjalan sesuai rencana, Pengadilan Singapura akan segera memutuskan apakah ekstradisi Tannos dapat dikabulkan atau ditolak.
Namun baik Tannos maupun otoritas Singapura memiliki hak banding satu kali apabila tidak puas dengan putusan pengadilan nantinya.
Menariknya, sampai sekarang Tannos belum juga menyatakan kesediaan untuk kembali ke Indonesia secara sukarela.
Hal ini makin mempertegas betapa alotnya proses hukum terhadap buronan kakap tersebut.
Baca Juga: Nama Budi Arie Diseret di Sidang Judol Kominfo, Komisi III DPR Langsung Desak Pemeriksaan Resmi
Langkah hukum yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia ini menjadi cerminan keseriusan dalam menindak tegas pelaku korupsi lintas negara.
Dengan kerja sama antarnegara dan sinergi antarlembaga dalam negeri, proses ekstradisi ini diharapkan menjadi preseden kuat dalam upaya memberantas korupsi yang telah lama menjadi penyakit kronis di tanah air.***