HUKAMANEWS - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 23 Juni 2025.
Ia datang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Kehadiran Nadiem Makarim di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sempat mencuri perhatian publik.
Dengan mengenakan kemeja berwarna krem dan ditemani tim kuasa hukum, Nadiem tampak tenang namun memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media.
Tanpa sepatah kata pun, ia hanya melemparkan senyum singkat lalu melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan memberikan penjelasan soal alasan pemanggilan Nadiem.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, posisi Nadiem sebagai pimpinan tertinggi di Kemendikbudristek saat proyek pengadaan berlangsung menjadi pertimbangan penting bagi penyidik.
“Sebagai pucuk pimpinan, tentu keterangannya krusial, apalagi proyek ini menyangkut anggaran sangat besar, yakni Rp9,9 triliun,” ujar Harli pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar di SD, SMP, dan SMA.
Salah satu item utama dalam proyek tersebut adalah pengadaan laptop jenis Chromebook, beserta sejumlah perangkat pendukung lainnya.
Namun seiring waktu, muncul dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Salah satu persoalan utama adalah efektivitas dari penggunaan Chromebook yang justru bergantung pada konektivitas internet yang stabil.
Padahal, kondisi jaringan internet di berbagai daerah Indonesia masih sangat timpang.