Kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim ini sendiri telah memasuki babak baru sejak KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak dan sejumlah pihak lainnya pada akhir 2022.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024.
Sejumlah nama beken dari kalangan legislatif turut terseret, di antaranya Kusnadi (PDIP), Achmad Iskandar (Demokrat), Anwar Sadad (Gerindra), dan beberapa anggota DPRD lainnya dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Tidak hanya kalangan politisi, penyidik juga menyasar pihak swasta, guru, kepala desa, hingga staf sekretariat dewan.
KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah dinas mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar serta kantor KONI Jatim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus aliran dana hibah.
Pemeriksaan terhadap Abdul Halim pun telah dilakukan pada Agustus 2024 lalu.
Dengan kian banyaknya nama yang terseret dan semakin jelasnya konstruksi perkara, publik kini menanti hasil pemeriksaan terhadap Khofifah.
Apakah Gubernur Jatim akan memberikan keterangan yang memperkuat proses penyidikan atau justru membuka fakta baru?
Yang pasti, semua mata kini tertuju pada langkah KPK pekan depan.***