Masalah seperti ini, menurut pengamat tata pemerintahan, seharusnya tidak lagi terjadi jika pemerintah pusat memiliki peta wilayah yang solid dan regulasi yang lebih jelas.
Tak heran jika banyak pihak, termasuk DPR, sudah mulai mendesak agar batas wilayah antarprovinsi diatur dalam undang-undang khusus.
Dengan adanya Tim Khusus, Pemprov Babel berharap proses pengembalian Pulau Tujuh bisa segera menemukan solusi yang adil.
Tidak hanya demi legalitas administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem tata kelola wilayah di Indonesia.***