Masalah seperti ini, menurut pengamat tata pemerintahan, seharusnya tidak lagi terjadi jika pemerintah pusat memiliki peta wilayah yang solid dan regulasi yang lebih jelas.
Tak heran jika banyak pihak, termasuk DPR, sudah mulai mendesak agar batas wilayah antarprovinsi diatur dalam undang-undang khusus.
Dengan adanya Tim Khusus, Pemprov Babel berharap proses pengembalian Pulau Tujuh bisa segera menemukan solusi yang adil.
Tidak hanya demi legalitas administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem tata kelola wilayah di Indonesia.***
Artikel Terkait
Andi Widjajanto Bantah Tudingan Beathor Suryadi Ijazah Jokowi Dibuat di Pasar Pramuka, Akui Lihat Ijazah Jokowi Tapi Lupa Bentuknya
Ribuan Remaja Jakarta Mulai Aktif Merokok Umur 13 Tahun, Saatnya Kawasan Tanpa Asap Rokok Diberlakukan
Jakarta Sebagai Kota Global Tak Sejalan Dengan Pemberlakuan Kawasan Tanpa Asap Rokok
Tak Patuhi Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Didenda 50 Juta, Keterlaluan
Jejak Uang Suap Rp60 Miliar dari Wilmar Group Terungkap, Mantan Ketua PN Jaksel Kembalikan Rp6,9 Miliar!