Namun, pengadilan dengan tegas memerintahkan agar Tannos tetap ditahan.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi penegak hukum Indonesia.
Pasalnya, hal ini bisa menjadi sinyal kuat bahwa otoritas Singapura mulai menunjukkan itikad baik dalam menuntaskan proses ekstradisi sesuai perjanjian bilateral.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum selanjutnya hingga Tannos dapat dibawa kembali ke Tanah Air.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga mengapresiasi sikap tegas otoritas hukum Singapura.
Baca Juga: Kasus E-KTP Memanas Lagi, MAKI Tegaskan Peran Paulus Tannos Sudah Terbukti Jelas
Ia berharap Kamar Jaksa Agung Singapura atau *Attorney-General’s Chambers* (AGC) segera mempercepat proses ekstradisi ini.
“Proses ekstradisi atas nama Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang,” ujar Supratman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Menurut Supratman, penolakan penangguhan penahanan Tannos menjadi bukti nyata bahwa pemerintah Singapura berkomitmen menjalankan perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sidang pendahuluan atau 'committal hearing' terhadap Tannos dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni dari 23 hingga 25 Juni 2025.
Sidang ini akan menentukan apakah ada cukup alasan hukum untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia.
Jika dinyatakan layak, maka proses pemulangan Tannos tinggal menunggu waktu.
Langkah ini menjadi sinyal positif bahwa buronan kelas kakap seperti Tannos tidak bisa selamanya bersembunyi di luar negeri.
Dengan pemantauan ketat dari KPK dan dorongan dari pemerintah, ekstradisi Tannos kini berada di jalur yang lebih menjanjikan.