HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus besar korupsi e-KTP yang menyeret nama buronan Paulus Tannos.
KPK memastikan bakal mengawasi langsung proses sidang pendahuluan ekstradisi Tannos yang akan digelar di Singapura pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Pengawasan ini dilakukan lewat jalur resmi diplomatik, yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi koordinatif KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam mengawal proses ekstradisi agar berjalan tanpa hambatan.
Seperti diketahui, Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra yang telah lama masuk dalam daftar buronan KPK.
Ia diduga terlibat dalam skandal korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Meski lama tak terjamah hukum, peluang untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia kini terbuka lebar.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lembaganya terus melakukan pemantauan intensif terhadap jalannya proses hukum Tannos di Singapura.
"Sejauh ini kami memantau melalui KBRI Singapura," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).
Budi juga menegaskan, KPK aktif berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memastikan segala tahapan berjalan sesuai prosedur.
Kerja sama lintas lembaga ini dianggap krusial, mengingat proses ekstradisi melibatkan aspek hukum internasional dan diplomasi antarnegara.
Yang menarik, optimisme KPK meningkat setelah pengadilan di Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Tannos.
Permohonan tersebut diajukan oleh pihak Tannos agar ia tidak ditahan selama menunggu proses ekstradisi.