nasional

Uang Suap Rp5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Ternyata Dipakai Produksi Film ‘Sang Pengadil’, Ini Fakta Mengejutkannya!

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:00 WIB
Skandal suap MA terungkap di sidang. Dana untuk atur vonis bebas Ronald malah dipakai bikin film Sang Pengadil. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Apa jadinya kalau uang suap yang seharusnya memperlancar vonis bebas di tingkat kasasi, malah dipakai untuk memproduksi film bertema penegakan keadilan?

Kedengarannya absurd, tapi faktanya hal inilah yang terungkap di persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Cerita mengejutkan ini mencuat saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Zarof atas dugaan suap terkait perkara Gregorius Ronald Tannur.

Alih-alih menyuap hakim agung, uang Rp5 miliar justru digunakan untuk memodali film berjudul Sang Pengadil.

Ironisnya, film tersebut menggambarkan perjuangan seorang hakim muda melawan korupsi.

Baca Juga: Jadi Korban Praktik Korupsi, Ini alasan Vonis ibunda Ronald Tannur Lebih Ringan

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/6/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, anggota majelis hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa dana sebesar Rp5 miliar itu awalnya ditujukan untuk mengamankan putusan bebas Ronald Tannur di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Rencana ini merupakan hasil kesepakatan antara pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan terdakwa Zarof Ricar, dengan tambahan fee Rp1 miliar untuk jasa makelar kasus yang dimainkan Zarof.

Zarof sendiri sempat menemui Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi Ronald—saat sang hakim hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar Kehormatan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Universitas Negeri Makassar, 27 September 2024.

Namun lobi tersebut gagal total.

Baca Juga: Sikap Berani Muzakir Manaf Dapat Simpatik dari Lawannya , Masyarakat Aceh Kagumi Sikap Tegas Mantan GAM Pertahankan 4 Pulau

Putusan kasasi tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald Tannur, meskipun dengan dissenting opinion dari Soesilo, yang menyebut jaksa tidak berhasil membuktikan unsur pembunuhan.

Nah, karena gagal melobi hakim, uang Rp5 miliar itu pun tidak jadi diserahkan ke Mahkamah Agung.

Sebagai gantinya, Zarof mengalihkan dana tersebut untuk membiayai produksi film Sang Pengadil, dan Lisa Rachmat disebut mengetahui hal ini.

Film Sang Pengadil sendiri dibintangi Arifin Putra sebagai Jojo, hakim muda idealis yang dibantu oleh rekannya Abigail (Prisia Nasution), dalam menghadapi berbagai tekanan dari sindikat perdagangan manusia dan praktik mafia hukum.

Halaman:

Tags

Terkini