nasional

Iwan Lukminto Klaim Kredit Diperoleh Untuk Kembangkan Usaha Sritex

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:12 WIB
Bos Sritex hadir ke Kejagung sambil bawa koper penuh dokumen, kasus dugaan korupsi kredit bank makin disorot. (HukamaNews.com / Antara)

HUKAMANEWS – Kredit yang diberikan sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), adalah murni untuk pengembangan usaha. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Dirut Sritex Iwan Kurniawan, yaitu Calvin Wijaya.

Ia mengatakan, kredit itu diberikan ketika kliennya menjabat sebagai Wakil Direktur PT Sritex. Adapun posisi Dirut Sritex saat itu adalah Iwan Setiawan Lukminto yang merupakan saudara kandung Iwan Kurniawan.

“Yang diketahui oleh klien saya ini, kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada pekerja. Itu semuanya sesuai peruntukannya,” kata Calvin di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!

Mereka juga menambahkan, kredit tersebut diberikan oleh pihak bank dengan menganalisis terlebih dahulu kondisi keuangan Sritex.

“Pihak klien kami enggak pernah yang namanya approach (mengajukan). Selalu bank yang melihat analisis dari finansial klien kami. Jadi, bank yang approach ke klien kami. Bukan kami yang approach ke bank,” katanya lebih jauh.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto tengah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Baca Juga: Marcella Santoso Sempat Berkelit Tak Akui Orang di Balik Konten Negatif Terkait Kejaksaan, Padahal Sudah Ada Bukti Dirinya Merengek Minta Maaf

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk. Tahun 2005–2022, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, serta DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB Tahun 2020.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa dana kredit dari kedua Bank BJB dan Bank DKI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka ISL.

Pemberian kredit tersebut oleh ISL disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.Selain itu, pemberian kredit kepada Sritex oleh tersangka ZM dan DS tidak sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Baru Rilis! Samsung M9 Punya Layar QD-OLED 4K Super Jernih, Pas Buat Konten Kreator dan Pecinta Drakor

“Salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitch dan Moodys disampaikan bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi,” kata Qohar.***

Tags

Terkini