nasional

Singapura Tolak Penangguhan Paulus Tannos, DPR Minta Ekstradisi Dipercepat: Jangan Sampai Lepas Lagi!

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:00 WIB
Penolakan Singapura jadi peluang emas, DPR minta pemulangan cepat Paulus Tannos agar hukum tidak kembali dilecehkan. (HukamaNews.com / Net)

"Kesepakatan itu harus dibuktikan dalam aksi nyata, bukan sekadar dokumen di atas kertas," tambah Mafirion.

Ia menilai, kesuksesan pemulangan Tannos bisa menjadi simbol keberhasilan kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura, sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Diketahui, Paulus Tannos adalah tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Ia telah buron sejak 2021 dan baru tertangkap di Singapura pada awal Januari 2025.

Namun setelah ditangkap, Tannos langsung mengajukan gugatan penangguhan penahanan agar tidak segera dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Siap Lawan Balik! Usai Diperiksa Bareskrim, PDIP Bawa Bukti Rekaman Tudingan Judi Online, Seret Nama Budi Arie Pemeriksaan Polisi

Pengadilan Singapura akhirnya menolak permohonan tersebut, membuka jalan bagi pemerintah RI untuk segera mengeksekusi proses ekstradisi.

Sebagai informasi tambahan, dalam pertemuan bilateral yang berlangsung pertengahan tahun ini, Indonesia dan Singapura menyepakati 19 poin kerja sama strategis.

Salah satu poin penting adalah percepatan implementasi perjanjian ekstradisi yang sudah diteken sejak 2022.

Komitmen ini mencakup penyerahan tersangka atau terpidana lintas negara jika diminta dalam proses hukum seperti penyidikan, persidangan, hingga pelaksanaan vonis.

Dengan semua pintu kerja sama sudah terbuka, kini bola ada di tangan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Bawa 442 Jemaah Haji, Pesawat Saudia Dialihkan ke Kualanamu Usai Terima Ancaman Bom, Densus 88 Langsung Turun Tangan

Masyarakat menanti, apakah kasus Paulus Tannos bisa menjadi contoh nyata bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor, bahkan di luar negeri sekalipun.***

Halaman:

Tags

Terkini