Langkah ini dilakukan untuk menjaring perspektif generasi muda hukum yang aktif mengamati dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami undang berbagai elemen mahasiswa agar aspirasi mereka bisa langsung didengar dalam proses penyusunan KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dengan berbagai inisiatif ini, pembahasan KUHAP diharapkan tidak hanya mengedepankan perspektif elit hukum, tetapi juga mempertimbangkan suara masyarakat luas.
Langkah membuka partisipasi publik secara luas ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap legislasi yang sedang disusun.***