Langkah ini dilakukan untuk menjaring perspektif generasi muda hukum yang aktif mengamati dinamika sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kami undang berbagai elemen mahasiswa agar aspirasi mereka bisa langsung didengar dalam proses penyusunan KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi sebelumnya.
Dengan berbagai inisiatif ini, pembahasan KUHAP diharapkan tidak hanya mengedepankan perspektif elit hukum, tetapi juga mempertimbangkan suara masyarakat luas.
Langkah membuka partisipasi publik secara luas ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap legislasi yang sedang disusun.***
Artikel Terkait
Ditandatangani Bobby Nasution dan Aceh Muzakir, Presiden Prabowo Putuskan Konflik 4 Pulau Masuk ke Provinsi Aceh
Namanya Disebut Politikus PDIP Beathor Suryadi, Andi Widjajanto Tahu Ijazah Jokowi Asli Tapi Palsu, Dibuat di Pasar Pramuka
Uang Sitaan Fantatis Rp 11 Triliun yang Dipajang Kejaksaan Agung Jadi Pertanyaan Netizen, KPK Polisi Kerjanya Apa Ya?
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Bobby Nasution: Tolong Jangan Terprovokasi Lagi Ya!