HUKAMANEWS - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah diterima dari pemerintah.
Kabar ini ia dapatkan secara langsung melalui sambungan telepon dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan DIM secara resmi.
Menanggapi hal itu, Habiburokhman menegaskan kesiapan Komisi III untuk segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP di masa sidang mendatang, tepat setelah masa reses berakhir.
Menurutnya, dengan diterimanya DIM dari pemerintah, maka proses pembahasan substansi KUHAP bisa segera dimulai melalui rapat kerja secara resmi.
Baca Juga: JK Tegaskan Pemerintah Tak Boleh Gegabah Ambil Keputusan Terkait Aceh, Ada Risiko Perpecahan
Langkah ini disebut sebagai kelanjutan dari berbagai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya telah rutin digelar bersama sejumlah pihak seperti praktisi hukum, koalisi masyarakat sipil, dan mahasiswa.
“Kita sudah menerima DIM-nya, artinya tinggal tunggu selesai reses dan langsung kita mulai. Insya Allah di awal masa sidang berikutnya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan melalui rapat panitia kerja (panja) bisa langsung dijadwalkan pada awal masa sidang berikutnya.
Di sisi lain, Komisi III masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari publik terkait substansi RUU KUHAP.
Menurut Habiburokhman, baik masukan secara langsung (luring) maupun daring tetap akan ditampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi.
Baca Juga: Liburan Mau Naik ke Gunung, Ini Syarat dan Ketentuan Gunung Terbersih di Indonesia
“Kalau bisa, pembahasan dimulai awal masa sidang. Targetnya, dalam dua kali masa sidang sesuai ketentuan undang-undang, kita bisa mengesahkan KUHAP yang baru,” jelasnya.
RUU KUHAP sendiri merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang saat ini dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Pembaharuan ini juga mencerminkan komitmen DPR untuk merespons kebutuhan sistem hukum pidana yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Komisi III juga telah menggelar agenda penyerapan aspirasi mahasiswa pada 17 Juni 2025.
Artikel Terkait
Ditandatangani Bobby Nasution dan Aceh Muzakir, Presiden Prabowo Putuskan Konflik 4 Pulau Masuk ke Provinsi Aceh
Namanya Disebut Politikus PDIP Beathor Suryadi, Andi Widjajanto Tahu Ijazah Jokowi Asli Tapi Palsu, Dibuat di Pasar Pramuka
Uang Sitaan Fantatis Rp 11 Triliun yang Dipajang Kejaksaan Agung Jadi Pertanyaan Netizen, KPK Polisi Kerjanya Apa Ya?
Penyitaan Terbesar Sepanjang Sejarah! Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Bobby Nasution: Tolong Jangan Terprovokasi Lagi Ya!