Selain aspek administratif, Tito juga menegaskan bahwa bukti historis menjadi penopang utama dalam pengambilan keputusan ini.
Menurutnya, ada jejak keberadaan warga Aceh Singkil yang tinggal dan beraktivitas di empat pulau tersebut.
Bukti-bukti historis itu menjadi dasar hukum dan geopolitik yang tak bisa dipungkiri dalam proses revisi wilayah ini.
Dengan dokumen baru dan data pendukung yang sahih, Indonesia memiliki pijakan kuat secara hukum untuk mempertahankan kedaulatannya atas wilayah itu.
Presiden Prabowo disebut sangat konsisten dalam mengedepankan semangat persatuan dalam menangani persoalan antarwilayah.
Arahan beliau adalah agar penyelesaian dilakukan secara sah, damai, dan tidak menimbulkan konflik antardaerah.
Tito pun memastikan bahwa keputusan ini bukan hanya menjawab tuntutan administratif, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian konflik wilayah yang demokratis dan berdaulat.
Revisi ini bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru dalam pengelolaan wilayah yang adil dan akurat.
Pemerintah pusat mengajak semua pihak untuk menghormati hasil kesepakatan ini demi menjaga keutuhan wilayah dan keharmonisan nasional.***