Akhirnya! 4 Pulau yang Lama Diperebutkan Resmi Masuk Aceh, Mendagri Tito Langsung Revisi Kepmendagri 2025

photo author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 09:05 WIB
Empat pulau kembali ke Aceh usai keputusan Presiden Prabowo. Tito perkuat bukti hukum dan data wilayah secara internasional. (HukamaNews.com / Kemendagri)
Empat pulau kembali ke Aceh usai keputusan Presiden Prabowo. Tito perkuat bukti hukum dan data wilayah secara internasional. (HukamaNews.com / Kemendagri)

HUKAMANEWS - Polemik panjang soal batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang.

Empat pulau yang sebelumnya diperdebatkan statusnya kini secara resmi akan masuk wilayah Aceh, sesuai keputusan terbaru dari pemerintah pusat.

Keputusan ini bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga menjadi simbol penting penyelesaian sengketa daerah yang sudah berlangsung sejak puluhan tahun.

Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh kunci di balik penyelesaian ini, dengan memberikan arahan tegas agar semua pihak menempuh jalur damai dan konstitusional.

Baca Juga: Empat Pulau Resmi Kembali ke Aceh, Bobby Nasution: Tolong Jangan Terprovokasi Lagi Ya!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun langsung merespons arahan tersebut dengan langkah konkret, yakni merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan empat pulau tersebut sebagai milik Sumatera Utara.

Kepmendagri yang akan direvisi adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang mengatur soal pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administratif dan pulau.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Tito menyebut keputusan baru ini jauh lebih kuat dibanding pemahaman tahun 1992 karena dihasilkan melalui kesepakatan formal dan disaksikan langsung oleh pejabat tinggi negara.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tapal batas secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga: Ditandatangani Bobby Nasution dan Aceh Muzakir, Presiden Prabowo Putuskan Konflik 4 Pulau Masuk ke Provinsi Aceh

Tak hanya di level nasional, perubahan data wilayah ini juga akan disampaikan ke forum internasional.

Tito telah memerintahkan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memperbarui Gazetteer atau basis data resmi wilayah Indonesia.

Pembaruan ini akan memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, data itu akan dikirim ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN), sebagai bagian dari penguatan posisi Indonesia di tingkat global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X