nasional

Bukan Cuma Soal Letak, Ini Alasan Yusril Tak Mau Gegabah Putuskan Nasib 4 Pulau di Aceh-Sumut!

Senin, 16 Juni 2025 | 08:00 WIB
Polemik 4 pulau Aceh-Sumut belum tuntas, Yusril pastikan keputusan akan diambil berdasarkan hukum, sejarah, dan musyawarah. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Polemik status empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.

Di tengah riuhnya perdebatan soal tapal batas, pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah tergesa-gesa.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini akan dilakukan dengan mengedepankan musyawarah serta pertimbangan hukum dan sejarah.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Baca Juga: Gustiwiw Meninggal di Kamar Mandi Lembang, Simak Kronologi 4 Jam Terakhirnya Bikin Banyak Orang Merinding

Keempatnya kini menjadi sumber perselisihan antara Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.

Yusril menekankan, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi terkait wilayah administratif empat pulau tersebut.

Menurutnya, penentuan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan kewenangan penuh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dituangkan dalam Peraturan Mendagri (Permendagri).

Namun hingga kini, permendagri yang menetapkan batas wilayah tersebut belum pernah diterbitkan.

Baca Juga: Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut: Pengamat Nilai Isu Kepentingan Jokowi-Bobby Hanya Retorika Politik

Yusril mengajak semua pihak untuk tetap tenang dalam menyikapi persoalan ini.

Ia berharap politisi, akademisi, ulama, tokoh adat, hingga masyarakat umum bisa bersikap sabar agar solusi terbaik bisa tercapai.

Ia menyebut bahwa persoalan batas wilayah di era reformasi memang cukup sering terjadi, terutama karena pemekaran daerah yang tidak diiringi dengan penetapan batas wilayah yang detail.

Di masa lalu, lanjut Yusril, banyak undang-undang pembentukan daerah yang dirancang tanpa memperjelas batas darat maupun laut, sehingga menimbulkan polemik di kemudian hari.

Karena itu, pemerintah biasanya mendorong daerah untuk terlebih dahulu bermusyawarah menyelesaikan tapal batas.

Halaman:

Tags

Terkini