Setelah ada kesepakatan, barulah pemerintah pusat memfasilitasi dan menetapkannya melalui permendagri.
Hal yang sama kini diterapkan dalam kasus empat pulau tersebut.
Yusril menyebut bahwa upaya penyelesaian di tingkat daerah sudah lama dilakukan, namun belum menghasilkan titik temu.
Karena itu, persoalan ini kini dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Meski sempat muncul Kepmendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 yang berisi pengkodean terhadap pulau-pulau tersebut berdasarkan usulan Pemprov Sumatera Utara, Yusril menegaskan bahwa hal itu belum menentukan status administrasi pulau secara resmi.
“Pemberian kode pulau dalam kepmendagri hanya mencerminkan pendataan rutin tiap tahun, bukan penetapan wilayah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penetapan wilayah baru bisa dilakukan jika ada permendagri yang mengatur batas resmi antara kabupaten atau provinsi.
Yusril juga menyoroti pentingnya memperhatikan faktor sejarah dan budaya, bukan hanya kedekatan geografis.
Ia memberi contoh Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat ke Sabah, Malaysia, tapi secara historis dan legal merupakan bagian dari Indonesia.
“Jadi penentuan batas wilayah tidak bisa hanya melihat peta,” tegasnya.
Oleh karena itu, diskusi lanjut akan terus dilakukan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yusril mengaku akan segera berdialog dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ia berharap komunikasi yang baik dapat mempercepat tercapainya kesepakatan bersama.
Artikel Terkait
Gustiwiw Tutup Usia di 26 Tahun, Inilah Profil Sosok Kreatif Multitalenta Gusti Irwan Wibowo
Mantan Pimpinan GAM Mualem Tak Gentar dengan Mendagri Tito, Tak Ada Kompromi Bakal Rebut Kembali Empat Pulau Milik Aceh
Komnas Perempuan Sebut Ada Pengakuan Negara Atas Kerusuhan Mei 1998, Fadli Zon Perlu Segera Minta Maaf
Disuruh Patungan, Pramono Siapkan Dana Giant Sea Wall Dari Pengolahan Sampah
Pesan Menohok SBY, Jangan Ganggu Aceh dan Kembalikan 4 Pulau yang Dialihkan Mendagri ke Sumut ke Aceh