nasional

Cek Kosong Seret Dirut BUMD ke Polisi, Kerugian Miliaran Terkuak dari Transaksi Ayam Beku!

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
Kasus cek kosong seret Dirut PT PMS Bandung Barat, polisi ungkap kerugian hingga miliaran rupiah. (HukamaNews.com / Polres Cimahi)

HUKAMANEWS - Kasus penipuan kembali menyeret nama pejabat perusahaan milik daerah di Bandung Barat.

Kali ini, Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMS), Deden Robby Firman Abadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

Modusnya bukan baru, namun tetap menimbulkan kerugian besar: cek kosong.

Penipuan ini bukan hanya mencoreng citra perusahaan, tapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, BUMD dibentuk untuk memperkuat perekonomian lokal dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Baca Juga: Dibongkar KPK! Jejak Dugaan Korupsi Dana CSR BI Seret Nama Perry Warjiyo hingga Anggota DPR

Alih-alih memberikan manfaat, PT PMS justru menjadi sumber kegaduhan yang mencerminkan lemahnya pengawasan struktural.

Deden Robby mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab atas penerbitan cek kosong tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cimahi pada Sabtu, 14 Juni 2025, ia menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berdalih bahwa tindakan itu diambil karena kondisi PT PMS yang belum mendapat suntikan modal dari Pemkab.

“Cek itu memang saya yang keluarkan, dan saat itu dananya belum tersedia. Saya lakukan itu bersama tim karena kami belum dapat modal dasar dari pemerintah daerah,” ujar Deden.

Namun pernyataan tersebut tak serta merta bisa dijadikan alasan pembenar.

Fakta bahwa BUMD seperti PT PMS beroperasi tanpa modal dasar mengindikasikan persoalan serius dalam tata kelola, termasuk dalam hal kontrol dan transparansi anggaran dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Bank Tutup Ratusan Kantor, OJK Pastikan Efisiensi Digital Bukan Ancaman PHK Massal

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho.

Menurutnya, laporan kasus masuk sejak 21 April 2025 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses penyidikan cepat.

Halaman:

Tags

Terkini