Deden diketahui memesan 15 ton ayam beku dari salah satu mitra bisnis, namun saat pembayaran, ia menyerahkan cek kosong atas nama PT PMS.
“Cek tersebut dicairkan di bank swasta di Padalarang, tapi ternyata dana tidak tersedia,” jelas AKP Dimas.
Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp659.970.000.
Barang bukti yang disita oleh kepolisian antara lain satu lembar cek kosong, dokumen penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman barang, serta akta pendirian PT PMS.
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca Juga: Jakarta Catat 38 Kasus Aktif Covid-19, Dinkes Siapkan Langkah Antisipasi agar Tak Terulang Lonjakan
Namun cerita tidak berhenti di situ.
Polres Cimahi juga menerima laporan kedua dari korban berbeda, dengan modus serupa dan pelaku yang sama.
Kali ini, kerugian yang dilaporkan melonjak drastis hingga mencapai Rp1,8 miliar.
“Kasus ini sedang kami dalami dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan,” ujar AKP Dimas.
Kasus ini membuka tabir baru tentang bagaimana sebuah perusahaan daerah bisa menjalankan operasional tanpa dukungan modal yang memadai.
Lebih dari itu, ini juga menjadi cermin bahwa pengawasan internal dan eksternal terhadap BUMD masih sangat lemah.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi menjadi celah besar bagi penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan anggaran.
PT PMS yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi dan kebanggaan daerah, justru berubah menjadi sorotan negatif akibat kelalaian manajerial dan keputusan sembrono dari para pemimpinnya.
Artikel Terkait
Polri Cari Wakapolri Baru, Bocoran Nama Jenderal Bintang Tiga Ini Mencuat Jadi Kandidat Kuat, Siapa Saja yang Masuk Radar?
Menangis, Perempuan yang Sedang Menyusuri Laut Raja Ampat Marah, Melihat Kondisi Raja Ampat Rusak Parah dan Ikan Bergelimpangan Mati
PBNU Sebut Gus Fahrur Terlibat di Tambang Nikel Murni Atas Nama Pribadi
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat Kementerian PU, Uang Puluhan Juta Diduga Ditarik dari Bawahan untuk Pesta Mewah!
3 Wakapolri Era Listyo Sigit, dari Gatot Eddy ke Ahmad Dofiri, Siapa yang Paling Berpengaruh?