Baca Juga: Siap - Siap Pemain Lokal, PSSI Siapkan Indonesia All Star di Ajang Piala Presiden
Selain itu, imbuh Anis, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra.
Komnas HAM juga menyoroti empat izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah pada pekan ini.
Empat IUP tersebut dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP disebut Komnas HAM sebagai langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup.
Namun, upaya tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang.
Oleh karenanya, Anis menegaskan bahwa Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus ini.
Pihaknya juga akan turun langsung memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan.
"Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses, ya, terkait bagaimana situasi di sana, bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana proses perizinan dan lain-lain," tutur Anis.***