Muncul di Hadapan Wartawan, Muka Jokowi Tampak Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Senyum Kecut Saat Disinggung JKW Mahakam, Kaya Rayalah Saya!

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 19:34 WIB
Penampilan Jokowi menyiratkan kondisinya yang nampak tak sehat (X People Power)
Penampilan Jokowi menyiratkan kondisinya yang nampak tak sehat (X People Power)

Saat ditanya kembali soal izin pertambangan, Jokowi berkelit tak mau menjawab.

"Izin tambang terlalu teknis itu di kementerian, ya di kementerian sangat teknis sekali," katanya.

Namun menurut Jokowi izin pertambangan sudah diberikan sejak lama.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Chromebook, Ini Alasan Kejagung Panggil Lagi Eks Stafsus Nadiem Makarin Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi

"Perpanjangan izin di kementerian, sangat teknis sekali," ujar Jokowi yang mengaku belum melihat kondisi di lapangan sekitar lokasi tambang.

"Belum lihat di lapangan seperti apa, kalau mengganggu lingkungan kalau perlu distop ya distop, kalau dicabut ya dicabut," katanya.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan bahwa pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran hak asasi, khususnya di bidang lingkungan hidup.

"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah di kantornya, Jakarta, Jumat.

Komnas HAM menegaskan bahwa perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca Juga: Kecelakaan Tragis Air India Boeing 787 Jatuh di Ahmedabad, FAA Langsung Turun Tangan Investigasi

Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.

Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).

Dari lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas penambangan.

Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.

Menurut Komnas HAM, keenam pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, X People Power

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X