nasional

Bukan Cuma Soal Chromebook, Ini Alasan Kejagung Panggil Lagi Eks Stafsus Nadiem Makarin Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:05 WIB
Fiona Handayana kembali diperiksa soal kasus korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek, ini penjelasan lengkap kuasa hukum. (HukamaNews.com / Berita Satu)

HUKAMANEWS - Penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali menarik perhatian publik.

Pada Jumat, 13 Juni 2025, Fiona Handayana, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, kembali dipanggil oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pendalaman dalam perkara yang menyangkut program digitalisasi pendidikan bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini sudah mencuat sejak awal 2024, dan nama Fiona sempat beberapa kali disebut dalam proses penyelidikan sebelumnya.

Baca Juga: Siap - Siap Pemain Lokal, PSSI Siapkan Indonesia All Star di Ajang Piala Presiden

Meski begitu, kuasa hukumnya menegaskan bahwa posisi Fiona dalam struktur kementerian tidak berada pada level pengambil keputusan.

Kuasa hukum Fiona, Indra, menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki wewenang untuk menentukan pemilihan sistem operasi Chromebook dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“Fiona hanya staf khusus. Keputusan soal Chromebook bukan ada di tangan dia,” ujar Indra kepada awak media.

Menurut Indra, penggunaan Chromebook bukan keputusan sepihak, melainkan melalui serangkaian analisis dan pertimbangan.

Salah satu alasan utama pemilihan perangkat ini adalah karena harganya yang lebih ekonomis dibanding produk sejenis di pasaran.

Selain itu, sistem operasi Chromebook dianggap mendukung lingkungan belajar yang lebih terkontrol.

Baca Juga: Ahli Penerbangan dan Pilot Sebut Jatuhnya Pesawat Air India Mirip Jeju Air Korea

“Bisa membatasi akses siswa ke aplikasi non-edukatif, seperti game dan media sosial,” terang Indra.

Ia juga menambahkan bahwa semua dokumen yang relevan telah diserahkan ke penyidik saat pemeriksaan sebelumnya.

Menurutnya, penting untuk memahami bahwa proyek pengadaan ini memiliki perbedaan signifikan dibanding proyek serupa di era Menteri Muhadjir Effendy.

Halaman:

Tags

Terkini