Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Hendry dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun.
Namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baik pihak Hendry Lie maupun jaksa masih menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding, dan akan menyampaikan sikap resmi mereka dalam tujuh hari kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal maupun kolusi dengan pejabat.
Nilai korupsi yang mencapai ratusan triliun menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan reformasi dalam sektor sumber daya alam di Indonesia.***