Hendry Lie Divonis 14 Tahun! Korupsi Timah Rp300 Triliun Bongkar Borok Tambang & Kerusakan Lingkungan

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 08:00 WIB
Vonis Hendry Lie dalam kasus timah ungkap kerugian negara Rp 300 triliun dan kerusakan lingkungan yang sangat masif. (HukamaNews.com / Net)
Vonis Hendry Lie dalam kasus timah ungkap kerugian negara Rp 300 triliun dan kerusakan lingkungan yang sangat masif. (HukamaNews.com / Net)

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Hendry dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun.

Namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.

Baik pihak Hendry Lie maupun jaksa masih menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding, dan akan menyampaikan sikap resmi mereka dalam tujuh hari kerja.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal maupun kolusi dengan pejabat.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Presiden Prabowo Buka Suara: Saya Tidak Ada Rencana, Menteri-Menteri Bekerja dengan Baik!

Nilai korupsi yang mencapai ratusan triliun menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan reformasi dalam sektor sumber daya alam di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X