Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Hendry dihukum 18 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun.
Namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baik pihak Hendry Lie maupun jaksa masih menyatakan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding, dan akan menyampaikan sikap resmi mereka dalam tujuh hari kerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal maupun kolusi dengan pejabat.
Nilai korupsi yang mencapai ratusan triliun menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan reformasi dalam sektor sumber daya alam di Indonesia.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Kasus Korupsi Timah Senilai Rp300 Triliun, Hari Ini Divonis!
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Meski Korupsi Timah Rp300 Triliun, Ini Penjelasannya
Ternyata Ini Alasan di Balik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Timah Rp300 Triliun, Simak Yuk!
Kaleidoskop: Perjalanan Harvey Moeis Hingga Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kisah Panjang Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Belum Sempat Jalani Kasasi, Suparta Dirut PT RBT Meninggal di RSUD Cibinong saat Ditahan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun