nasional

Hendry Lie Divonis 14 Tahun! Korupsi Timah Rp300 Triliun Bongkar Borok Tambang & Kerusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 | 08:00 WIB
Vonis Hendry Lie dalam kasus timah ungkap kerugian negara Rp 300 triliun dan kerusakan lingkungan yang sangat masif. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Hendry Lie, mantan bos Sriwijaya Air sekaligus pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN), akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PengadilanTipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan terbukti secara sah terlibat dalam skandal korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu perkara mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.

Bukan hanya berdampak pada keuangan negara, kejahatan ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan sistemik.

Baca Juga: Mulai 2025, Lamar Kerja Tak Perlu Khawatir Usia! Aturan Baru Ini Bikin Peluang Terbuka Lebar untuk Semua Kalangan

Putusan terhadap Hendry Lie dibacakan pada Kamis, 12 Juni 2025, oleh ketua majelis hakim Tony Irfan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Tony dalam persidangan.

Hendry dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman badan selama 14 tahun, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tak berhenti di situ, majelis hakim juga mewajibkan Hendry membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun, dengan ancaman pidana tambahan 8 tahun penjara jika tidak mampu melunasinya.

Baca Juga: Redam Gejolak PHK Massal, Polri Bantu Tujuh Ratusan Buruh Kembali Bekerja di Tempat Baru

"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas hakim Tony.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjutnya.

Dalam pertimbangan majelis, hakim menilai bahwa Hendry tidak mendukung upaya pemerintah dalam membangun tata kelola negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Tindak pidana yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif serta telah menikmati hasil tindak pidana," ungkap hakim.

Halaman:

Tags

Terkini