HUKAMANEWS - Pekerja aktif di Indonesia saat ini perlu lebih waspada dan proaktif terhadap data kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu hal krusial yang harus segera kamu pastikan adalah kecocokan dan kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem pelaporan online BPJS, yaitu SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Peserta).
Pasalnya, data NIK yang tidak terdaftar atau bermasalah di SIPP bisa berdampak langsung pada berbagai manfaat penting yang seharusnya bisa kamu terima.
Mulai dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, hingga bantuan pemerintah seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU), semuanya bergantung pada data yang tercatat secara akurat.
Sebagai informasi, BSU tahun 2025 direncanakan cair dalam dua tahap, dengan nominal bantuan mencapai Rp600 ribu.
Pencairan BSU tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga awal Juli 2025.
Sayangnya, tidak semua pekerja akan mendapatkan dana bantuan ini jika syarat-syarat administrasinya belum terpenuhi, salah satunya terkait pencocokan NIK di sistem BPJS.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa BSU ini ditujukan untuk membantu para pekerja yang berpenghasilan rendah, sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat pasca berbagai tekanan ekonomi.
Pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan ini secara langsung ke rekening masing-masing.
Namun, apabila data seperti NIK tidak terdaftar di sistem SIPP BPJS, proses pencairan akan otomatis gagal dan dana tidak bisa ditransfer.
Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?
SIPP merupakan platform resmi milik BPJS Ketenagakerjaan yang digunakan oleh perusahaan untuk melaporkan data peserta secara berkala.
Melalui sistem ini, perusahaan bisa memperbarui data pekerja termasuk NIK, nomor KPJ, status aktif, dan lain sebagainya.